Ribuan Dokumen Kependudukan di TTU Belum Diterbitkan, Terkendala Tanda Tangan Elektronik

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT belum normal. Ribuan dokumen penting milik warga tidak dapat diterbitkan karena tidak adanya Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari pejabat yang berwenang.
Menurut Plt Kepala Dinas Dukcapil TTU, Bernadinus Totnai, ada sekitar 2.044 dokumen kependudukan yang menumpuk di sistem dan belum bisa dicetak.
Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai kebutuhan mendesak warga, mulai dari keperluan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi perbankan.
Hak Sipil Warga Terabaikan, TTE Menjadi Kendala Utama
Akibat kekosongan pejabat yang memiliki kewenangan TTE, banyak warga kini harus menunggu tanpa kejelasan waktu. Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak sipil warga, seperti pengurusan BPJS Kesehatan, pendaftaran sekolah, dan pemenuhan syarat administratif lainnya. Warga terancam kehilangan kesempatan karena tidak bisa melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Bernadinus Totnai menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan kelalaian internal, melainkan karena statusnya sebagai Plt Kepala Dinas belum memiliki otorisasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan TTE.
"Saya masih menjabat sebagai Plt sehingga belum ada otoritas untuk bisa tandatangani secara elektronik, namun saat ini pak Bupati sedang berkoordinasi dengan dirjen dukcapil agar ribuan berkas segera ditandatangani,"jelasnya.
Seperti dikutip dari laman informasi Kemendagri, TTE di Disdukcapil merupakan sistem yang dikunci dan terikat dengan otorisasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
TTE hanya diberikan kepada pejabat yang sudah didaftarkan secara resmi dan disetujui oleh Kemendagri. Tanpa otorisasi ini, pejabat hanya bisa menjalankan proses teknis hingga pencetakan, tetapi tidak bisa menyelesaikan dokumen secara sah.
Sejumlah warga yang ditemui di Kantor Dukcapil TTU mendesak Pemerintah Daerah segera mengambil langkah cepat untuk memulihkan layanan administrasi dasar ini.
Mereka berharap pemerintah bisa menjamin hak-hak sipil warga agar tidak terus terabaikan.
Editor : Sefnat Besie