get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas, Polisi Amoral di Kupang Resmi Dipecat Polda NTT

Tim Kuasa Hukum Sebut Polres Malaka Polda NTT Dua Kali Kalah Praperadilan dalam Penetapan Tersangka

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:33 WIB
header img
Tim kuasa hukum Andreas Nahak, yang terdiri dari Dominikus G. Boymau dan Jerimias F. Bani. Foto istimewa

ATAMBUA, iNewsTTU.id — Polres Malaka, Polda NTT kembali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Senin, 23 Juni 2025, kembali dimenangkan oleh pihak pemohon.

Hakim tunggal, Ester Siregar, SH, dalam putusan yang dibacakannya, menyatakan bahwa penetapan Andreas Nahak sebagai tersangka oleh Polres Malaka tidak sah menurut hukum. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Andreas Nahak segera dibebaskan dari tahanan Rutan Polres Malaka.

Hal itu diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Andreas Nahak, yang terdiri dari Dominikus G. Boymau dan Jerimias F. bani, kepada wartawan di Kefamenanu.

Keduanya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PN Atambua atas dikabulkannya seluruh permohonan praperadilan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Atambua yang telah mengabulkan seluruh permohonan kami dan menyatakan bahwa Andreas Nahak tidak sah ditahan. Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mengeluarkan klien kami dari tahanan,” ujar Dominikus Boymau dan Jerimias, Selasa 24/6/2025.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penetapan kembali Andreas Nahak sebagai tersangka tidak didasari pada bukti baru. 

“Polres Malaka masih menggunakan bukti-bukti lama, seperti visum dan keterangan ahli yang juga digunakan dalam praperadilan tahun lalu. Ini tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Menurutnya, jika polisi ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada pembaruan alat bukti, termasuk visum ulang.

 “Kalau mau tetapkan seseorang jadi tersangka, visum-nya harus diperbarui. Tapi ini tidak dilakukan,” tambah Boymau.

Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

“Seharusnya SPDP dikirimkan kepada jaksa, pelapor, dan terlapor pada tahap penyelidikan. Tapi dalam kasus ini, Polres Malaka malah menetapkan tersangka lebih dulu, baru kemudian mengirim SPDP. Ini cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2024, Pengadilan Negeri Atambua juga mengabulkan permohonan praperadilan atas nama Andreas Nahak dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Malaka tidak sah. 

Kekalahan dua kali berturut-turut ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan prosedur penyidikan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Malaka mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Hakim Tunggal Faizal Munawir Kossah, S.H. mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Andreas Nahak.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak oleh penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Malaka) dalam perkara dugaan tindak pidana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Hakim Faizal saat membacakan putusan praperadilan.

Selain membatalkan penetapan tersangka, majelis hakim juga memerintahkan agar penyidikan terhadap Andreas Nahak dihentikan dan harkat serta martabatnya dikembalikan.

Jerimias F. Bani dan Dominikus G. Boymau selaku pengacara Andreas Nahak, mengapresiasi putusan tersebut. Menurut mereka, putusan hakim sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang objektif serta sesuai dengan hukum," ujar Jerimias F. Bani.

Jerimias menambahkan, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa bukti yang cukup dan berkualitas.

 "Penetapan tersangka ini tidak didukung oleh bukti yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Ini adalah pelanggaran prosedur yang serius," tegasnya.

Senada dengan itu, Dominikus G. Boymau menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dikeluarkan lebih dulu, baru kemudian penyidik mencari bukti.

 "Ini jelas cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kedua pengacara ini juga menyoroti peran penting praperadilan dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka.

"Praperadilan adalah sarana untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tidak dilanggar dalam proses penyidikan. Ini juga sebagai wadah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum," ujar Dominikus Boymau.

Jerimias F. Bani menambahkan bahwa praperadilan dapat meningkatkan transparansi dalam proses hukum.

 "Melalui praperadilan, masyarakat dapat melihat apakah ada penyimpangan dalam proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Ini merupakan kemenangan kedua bagi dua Pengacara Muda asal Kabupaten TTU Jerimias F. Bani dan Dominikus G. Boymau dalam sidang praperadilan. Sebelumnya, keduanya juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas Polres Belu.

Dengan putusan ini, Polres Malaka harus menghentikan penyidikan terhadap Andreas Nahak dan mengembalikan harkat serta martabatnya, memberikan sinyal penting tentang perlunya penghormatan terhadap prosedur hukum yang benar dalam proses penyidikan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut