Direktur Fajar Dental Group Ancam Tempuh Jalur Hukum, Tudingan di Media Sosial Dinilai Fitnah

"Saya hanya ingin menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada kami adalah tidak benar alias fitnah. Kalau mereka katakan kami ilegal, silakan buktikan. Jika tidak, kami akan ambil langkah hukum. Yang kami lakukan hanyalah edukasi dan pelayanan kesehatan gigi untuk masyarakat," ujar Antonius.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di wilayah Sikumana, Kota Kupang, saat timnya sedang melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai kesehatan gigi.
Menurutnya, aktivitas tersebut rutin dilakukan sebagai bagian dari komitmen Fajar Dental Group untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan gigi.
Fajar Dental Group diketahui memiliki kantor pusat di RT 001/RW 001, Beijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Sementara kantor cabangnya berada di kawasan Matani, Kota Kupang.
Antonius menambahkan, sejak mulai praktik pada tahun 2004 hingga 2025, dirinya telah menangani ribuan pasien tanpa kendala berarti. Ia mengaku kecewa atas tuduhan yang disebarkan tanpa dasar dan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami hadir untuk membantu masyarakat, bukan sebaliknya. Jadi saya harap publik bisa lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial," tutupnya.
Editor : Sefnat Besie