get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria di Timor Tengah Utara Dilaporkan ke Polisi

PFI dan AJI Kecam Kekerasan Jurnalis oleh Ajudan Kapolri di Semarang

Senin, 07 April 2025 | 07:43 WIB
header img
Suasana saat seorang jurnalis alami kekerasan oleh ajudan Kapolri. Foto ist

Semarang, INewsTTU.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu petang, 5 April 2025, saat Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang. Saat itu, sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan ketika Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Insiden bermula ketika ajudan Kapolri meminta jurnalis dan petugas humas dari berbagai lembaga untuk mundur. Namun, permintaan itu disertai dengan tindakan kasar berupa dorongan. Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, yang mencoba menghindar ke area peron justru menjadi korban kekerasan. Ajudan tersebut menghampiri Makna dan memukul kepalanya.

Tak hanya itu, ajudan tersebut juga mengeluarkan ancaman terhadap para jurnalis dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Beberapa jurnalis lainnya turut mengaku mengalami intimidasi fisik, termasuk didorong bahkan dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma dan rasa tidak aman bagi para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

PFI Semarang dan AJI Semarang menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk kekerasan dan penghalangan.

Sebagai bentuk respons, kedua organisasi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.


2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.


3. Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam kekerasan tersebut.


4. Meminta Polri untuk melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.


5. Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut