Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria di Timor Tengah Utara Dilaporkan ke Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/23/8a511_perkosaan-paman.jpg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria bernama Vinsensius Ote, warga Desa Oepuah Tengah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun dengan inisial MGLN .
Kejadian ini diduga terjadi pada 17 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Oepuah Utara. Ia dilaporkan oleh Rosalinda Bano.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM, Ipda Markus Wilco Mitang, mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor: LP/8/38/11/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Selanjutnya Ipda Markus menguraikan bahwa sesuai hasil laporan bahwa Rosalinda Bano, yang merupakan ibu rumah tangga asal Haumuti, Desa Oepuah Utara, bersama seorang saksi, pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah melihat terlapor berlari keluar dari rumah korban melalui pintu belakang pada malam kejadian.
Beberapa minggu kemudian, pelapor bersama saksi kembali mendatangi rumah korban dan melihat terlapor duduk di dapur sambil bermain handphone.
Selanjutnya, 10 Februari 2025, pelapor dan saksi menyadari adanya perubahan fisik pada tubuh korban, (MGLN).
Setelah dibawa ke klinik untuk pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa korban hamil. Ketika ditanya, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan kehamilannya.
"Mendapati kondisi ini, pelapor bersama saksi segera membawa korban ke Polres Timor Tengah Utara untuk membuat laporan resmi,"terang Ipda Wilco, saat dihubungi wartawan, Jumat, 14/2
Ia menambahkan bahwa Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6.
Editor : Sefnat Besie