get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergitas TNI-Polri, Kapolres dan Dandim TTS Gelar Open House Rayakan Idulfitri Bersama

Cekcok Soal Jagung Berujung Maut, Warga Nunkolo NTT Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 01 April 2025 | 14:59 WIB
header img
Jon Tefa (38), warga RT 007 RW 003, Desa Nunkolo, saat diperiksa penyidik Polres TTS. Foto istimewa

SOE, iNewsTTU.id – Jon Tefa (38), warga RT 007 RW 003, Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara oleh penyidik Polres TTS.

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. 

Ia menjelaskan kronologis Kejadian berawal dari pertengkaran antara korban, Erni Liunome (35), dan tersangka, Jon Tefa (38), di kediaman mereka. Pertengkaran dipicu oleh keinginan tersangka untuk mengambil jagung muda di kebun, namun korban menolak dengan alasan harus berdoa sebelum panen perdana.

Mendengar penolakan korban, tersangka tersulut emosi. Ia lalu mengambil sebilah pisau yang tersimpan di bawah meja makan dan langsung menuju ke arah korban. 

Korban sempat melarikan diri ke halaman depan rumah, namun tersangka mengejar dan menikam korban di siku kanan. 

Meskipun korban masih berusaha melarikan diri, tersangka terus mengejar dan kembali menikam korban hingga mengalami luka parah. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke hutan.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Sat Reskrim Polres TTS yang dibantu aparat Polsek Amanatun Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Saat tiba di lokasi, tersangka sudah melarikan diri ke hutan Nunkolo.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Maret 2025. Sehari setelahnya, pada 27 Maret 2025, penyidik Polres TTS menetapkan Jon Tefa sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh dari hasil gelar perkara.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke hutan, sehingga tim buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polres TTS dibantu anggota Polsek Amanatun Selatan dan Polsek Boking langsung melakukan pengejaran. Namun, tersangka berpindah-pindah tempat," kata Iptu Joel Ndolu.

Selama empat hari pascakejadian, tim Buser Polres TTS bersama aparat Polsek Amanatun Selatan dan Polsek Boking terus berupaya menangkap tersangka. Akhirnya, pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, tersangka berhasil dibekuk di kediamannya. 

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polsek Amanatun Selatan sebelum dibawa ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa tersangka dan korban telah hidup bersama selama 12 tahun sebagai pasangan suami istri, namun belum melangsungkan pernikahan secara resmi, baik secara gereja maupun dinas. 

Saat kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Boking sebelum dirujuk ke RSUD SoE untuk penanganan lebih lanjut. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia.

"Saat ini, kasus sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres TTS," tutup Kasat Joel Ndolu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut