DPRD TTU Siapkan Perda untuk Lindungi UMKM dari Gempuran Ritel Modern

Kefamenanu,iNewsTTU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan dengan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Ketua BAPEMPERDA DPRD TTU menyampaikan bahwa keberadaan jaringan ritel modern di berbagai pelosok daerah semakin mengancam keberlangsungan usaha kecil. Ia menyoroti belum adanya perlindungan pemerintah yang jelas terhadap pelaku UMKM, sehingga banyak kios kecil terpaksa tutup akibat persaingan tidak seimbang.
"Kasihan sekali jika Alfamart dan Indomaret bebas beroperasi di pelosok TTU. Kita lihat di dalam Kota Kefamenanu saja, sudah banyak kios kecil yang gulung tikar. Jika dibiarkan, ini akan mematikan usaha kecil yang hanya berjuang untuk menyambung hidup, bukan untuk menjadi kaya," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh ekspansi ritel modern di TTU. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh dari gerai-gerai tersebut sebagian besar tidak berputar di dalam daerah, melainkan dikirim ke Jakarta.
"Sekarang sudah ada belasan gerai Alfamart dan Indomaret di TTU. Jika satu gerai rata-rata memperoleh pemasukan Rp3 juta per hari, maka dalam sebulan totalnya bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar yang keluar dari TTU. Ini sangat disayangkan karena akan membuat peredaran uang di daerah semakin sulit," tambahnya.
Pembatasan Ritel Modern dan Perlindungan UMKM
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD TTU berencana mengusulkan pembatasan jumlah minimarket modern di daerah tersebut. Ketua BAPEMPERDA menyebutkan bahwa jumlah idealnya adalah tiga hingga empat gerai saja di TTU, sementara izin usaha yang lain perlu dievaluasi dan kemungkinan dicabut.
"Kita tidak ingin membiarkan usaha kecil mati perlahan. Harus ada regulasi yang membatasi jumlah gerai ritel modern agar UMKM tetap bisa berkembang," tegasnya.
Selain pembatasan jumlah, DPRD juga akan mengkaji kemungkinan kebijakan zonasi agar minimarket modern tidak bisa beroperasi di wilayah-wilayah yang telah memiliki banyak kios tradisional.
DPRD TTU berharap bahwa melalui Perda ini, UMKM lokal dapat tumbuh lebih kuat dan tidak kalah bersaing dengan ritel modern. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjaga perputaran ekonomi tetap berada di dalam daerah, sehingga kesejahteraan masyarakat TTU dapat meningkat.
Editor : Sefnat Besie