Jaksa Minta Warga Lapor ke Kejari Sabu Raijua Terkait Aset Milik Eks Bendahara Desa Deme

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua telah melakukan eksekusi putusan pengadilan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua, pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.
Eksekusi ini dilaksanakan di Lapas Wanita Kupang terhadap terpidana Elisabeth Fransiska Polu, mantan Bendahara Desa Deme.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, selaku jaksa eksekutor. Putusan yang dilaksanakan merujuk pada putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kpg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tingkat Banding pada tanggal 10 Desember 2024. Keputusan ini diterima oleh Penuntut Umum pada 18 Februari 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tingkat Banding mengabulkan permohonan banding dari Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan mengadili perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Fransiska Polu berupa hukuman penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp.100.000.000,- yang disertai dengan ancaman kurungan selama 2 bulan apabila tidak dibayar.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.102.184.922,-. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan dilakukan penyitaan aset milik terpidana untuk pemulihan kerugian negara.
Barang bukti berupa 22 dokumen juga dikembalikan kepada Desa Deme, sementara biaya perkara dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.2.500,-.
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kejaksaan jika mengetahui keberadaan aset milik terpidana. Hal ini dimaksudkan agar penyitaan aset dapat segera dilakukan guna menutupi uang pengganti yang belum dibayar.
"Sangat diharapkan masyarakat Sabu Raijua dapat membantu dengan memberikan informasi terkait keberadaan aset terpidana agar kami dapat melakukan sita eksekusi untuk menutupi kerugian negara," ujar Hendrik Tiip, Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua.
Editor : Sefnat Besie