Jaksa Eksekutor Kejari Sabu Raijua Eksekusi Putusan Banding Kasus Tipikor Dana Desa Deme

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Sabtu (15/03/25), melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Lapas Wanita Kupang.
Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, selaku Jaksa Eksekutor, terhadap terpidana Elisabeth Fransiska Polu, mantan Bendahara Desa Deme.
Fransiska Polu sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tingkat Banding pada 10 Desember 2024, dalam putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kpg.
Putusan tersebut menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya.
Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.102.184.922,00, dengan subsider 2 bulan kurungan.
Editor : Sefnat Besie