get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Selesaikan 17 Perkara Tipikor dan Kembalikan Uang ke Kas Negara Sebesar Rp2,1 Miliar

Jaksa Eksekutor Kejari Sabu Raijua Eksekusi Putusan Banding Kasus Tipikor Dana Desa Deme

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:02 WIB
header img
Kasus korupsi dana Desa Deme, Sabu Raijua. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Sabtu (15/03/25), melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Lapas Wanita Kupang.

Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, selaku Jaksa Eksekutor, terhadap terpidana Elisabeth Fransiska Polu, mantan Bendahara Desa Deme.

Fransiska Polu sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tingkat Banding pada 10 Desember 2024, dalam putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kpg.

Putusan tersebut menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya.

Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.102.184.922,00, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut