get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Eksekutor Kejari Sabu Raijua Eksekusi Putusan Banding Kasus Tipikor Dana Desa Deme

Jaksa Minta Warga Lapor ke Kejari Sabu Raijua Terkait Aset Milik Eks Bendahara Desa Deme

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:03 WIB
header img
Eks Bendahara Desa Deme, Elisabeth Fransiska Polu. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua telah melakukan eksekusi putusan pengadilan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua, pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.

Eksekusi ini dilaksanakan di Lapas Wanita Kupang terhadap terpidana Elisabeth Fransiska Polu, mantan Bendahara Desa Deme.

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, selaku jaksa eksekutor. Putusan yang dilaksanakan merujuk pada putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kpg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tingkat Banding pada tanggal 10 Desember 2024. Keputusan ini diterima oleh Penuntut Umum pada 18 Februari 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tingkat Banding mengabulkan permohonan banding dari Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan mengadili perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Fransiska Polu berupa hukuman penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp.100.000.000,- yang disertai dengan ancaman kurungan selama 2 bulan apabila tidak dibayar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut