get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Eksekutor Kejari Sabu Raijua Eksekusi Putusan Banding Kasus Tipikor Dana Desa Deme

Jaksa Minta Warga Lapor ke Kejari Sabu Raijua Terkait Aset Milik Eks Bendahara Desa Deme

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:03 WIB
header img
Eks Bendahara Desa Deme, Elisabeth Fransiska Polu. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Selain itu, terpidana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.102.184.922,-. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan dilakukan penyitaan aset milik terpidana untuk pemulihan kerugian negara.

Barang bukti berupa 22 dokumen juga dikembalikan kepada Desa Deme, sementara biaya perkara dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.2.500,-.

Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kejaksaan jika mengetahui keberadaan aset milik terpidana. Hal ini dimaksudkan agar penyitaan aset dapat segera dilakukan guna menutupi uang pengganti yang belum dibayar.

"Sangat diharapkan masyarakat Sabu Raijua dapat membantu dengan memberikan informasi terkait keberadaan aset terpidana agar kami dapat melakukan sita eksekusi untuk menutupi kerugian negara," ujar Hendrik Tiip, Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut