PSHT Cabang Kupang Tegas Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Aprian Boru

KUPANG,iNewsTTU.id-- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kupang 030 menegaskan dukungannya terhadap kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Aprian Boru (27) yang terjadi di hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketua PSHT Cabang Kupang 030, Ady Ndiy, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu kepolisian dalam menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan.
"Kami sangat mendukung penuh Bapak Kapolresta Kupang Kota untuk mengusut tuntas para pelaku dan semua pihak yang terlibat harus ditangkap serta diproses hukum secara tegas. Kalau pun bisa dihukum berat seperti hukuman mati, itu lebih bagus lagi," tegas Ady seusai bertemu dengan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (11/3/2025).
Menurut Ady, berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini adalah anggota PSHT. Namun, ia menegaskan bahwa mereka bukan berasal dari PSHT Kota Kupang, melainkan dari berbagai daerah, seperti Kalimantan, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Selatan (TTS).
"Oknum yang adalah anggota PSHT itu saya pikir tidak harus ditutup-tutupi lagi. Namun setelah kami cek, beruntung mereka bukan anggota PSHT dari sini," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut terjadi pada Sabtu (9/3/2025), pihaknya langsung memberikan atensi khusus. Ady menyayangkan keterlibatan anggota PSHT dalam tindakan keji yang tidak mencerminkan ajaran organisasi.
"PSHT tidak pernah mengajarkan anggotanya untuk membuat keonaran, keributan, atau melakukan pembunuhan. Justru ajaran kami adalah budi pekerti dan cinta kasih," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ady menegaskan bahwa PSHT tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Tidak ada istilah jiwa korsa mengalahkan kebenaran dan keadilan. Kalau ada anggota PSHT yang membuat keributan atau sampai melakukan pembunuhan, kami justru mendukung polisi untuk menindak tegas mereka," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap dua orang berinisial S dan E, yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Saat ini, keduanya masih berstatus saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. Polisi juga masih memburu dua pelaku utama yang diduga melarikan diri ke Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS.
"Dua orang diduga pelaku utama masih dalam pengejaran. Kami pun berharap masyarakat bisa memberi informasi mengenai keberadaan mereka," kata Aldinan.
Ady pun menginstruksikan seluruh pengurus cabang PSHT di NTT untuk membantu kepolisian dalam mengungkap keberadaan pelaku.
"Apabila dibutuhkan, kami siap membantu polisi, karena kasus ini sangat luar biasa sekali," pungkasnya.
Kasus pembunuhan ini pertama kali terungkap pada Sabtu (9/3/2025) setelah Aprian Boru ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie