Mutasi Tubuh Kejaksaan, Koordinator Jampidsus Jabat Wakajati NTT
JAKARTA, iNewsTTU.id – Gerbong mutasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia kembali bergerak. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P, S.H., M.H., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mutasi jabatan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada Senin, 13 April 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Promosi dari Gedung Bundar
Sebelum dipercaya mengemban tugas di Bumi Flobamora, Dr. Wahyu Sabrudin menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta.
Pengalamannya di Gedung Bundar—markas penanganan kasus-kasus korupsi kakap di Indonesia—diharapkan dapat memberikan energi baru dalam penegakan hukum dan pengawasan kinerja kejaksaan di wilayah hukum Kejati NTT.
Penunjukan Dr. Wahyu Sabrudin sebagai Wakajati NTT merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan promosi bagi para jaksa berprestasi untuk menduduki posisi strategis di daerah. Sebagai Wakajati, ia akan mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dalam memimpin operasional serta pembinaan internal korps Adhyaksa di provinsi berbasis kepulauan ini.
Editor : Sefnat Besie