Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Kerja di Malaysia, Upah Rp135 Juta Diduga Tak Dibayar Penuh, Kasus TPPO Sumba Dibongkar
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Wabup Rote Ndao Tegaskan Ijazah Sah, Sidang Berlanjut ke Tahap Kesimpulan

Senin, 03 Maret 2025 | 14:22 WIB
  • author Rudy Rihi
Kuasa Hukum Wabup Rote Ndao Tegaskan Ijazah Sah, Sidang Berlanjut ke Tahap Kesimpulan
Tim kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan. Foto : Ist

Kuasa hukum tergugat intervensi lainnya, Oblata Bella, menegaskan bahwa pernyataan ahli dalam persidangan justru memperkuat posisi tergugat.

"Ahli mendukung bahwa PKBM telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, keterangannya semakin memperkuat pernyataan saksi dari tergugat, yaitu ketua PKBM," ujarnya.

Menurutnya, dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, tuduhan bahwa ijazah Wakil Bupati Rote Ndao tidak sah tidak memiliki dasar yang kuat.

"Dari awal kami sudah tegaskan, ini hanya upaya mengada-ada. Ijazah ini sah, diterbitkan oleh lembaga berwenang, dan sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Senin, 10 Maret 2025.

"Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan," ujar hakim ketua Sudarti Kadir dalam persidangan.

Pihak tergugat optimistis bahwa hasil persidangan akan berpihak pada mereka, mengingat berbagai bukti dan keterangan yang telah disampaikan menunjukkan bahwa ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, sah secara hukum.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut