Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tanah Terkatung-katung di Tangan BPN TTU, Tak Tunduk pada Putusan MA Selama 4 Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:23 WIB
  • author Isto Santos
Kasus Tanah Terkatung-katung di Tangan BPN TTU, Tak Tunduk pada Putusan MA Selama 4 Tahun
Ronald Sitanggang bersama sang Nenek Maria Napa Sasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Keluarga besar Maria Napa Sasi merasakan ketidakadilan yang mendalam terkait sengketa tanah yang telah berlangsung selama empat tahun.

Ronald Sitanggang, cucu dari Oma Maria Napa Sasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang buruk yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang tampaknya tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan pada 2021.

Ronald menjelaskan, proses panjang yang harus dilalui keluarganya untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini penuh dengan hambatan. Setelah keputusan MA pada 2021 yang menyatakan batalnya sertifikat tanah atas nama Antonius Napa, keluarga Maria Napa Sasi mengajukan permohonan untuk pembatalan sertifikat tersebut di BPN TTU. Namun, usaha mereka seolah sia-sia.

"Kami mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapatkan keadilan. Setiap kali dokumen kami dimasukkan di loket 1 BPN TTU, selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya, Jumat (28/02/2025).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut