get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa SDN 1 Nunpo Diajarkan Pendidikan Karakter Sejak Dini oleh Satgas Yonarhanud 15 DBY

Kasus Tanah Terkatung-katung di Tangan BPN TTU, Tak Tunduk pada Putusan MA Selama 4 Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:23 WIB
header img
Ronald Sitanggang bersama sang Nenek Maria Napa Sasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Keluarga besar Maria Napa Sasi merasakan ketidakadilan yang mendalam terkait sengketa tanah yang telah berlangsung selama empat tahun.

Ronald Sitanggang, cucu dari Oma Maria Napa Sasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang buruk yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang tampaknya tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan pada 2021.

Ronald menjelaskan, proses panjang yang harus dilalui keluarganya untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini penuh dengan hambatan. Setelah keputusan MA pada 2021 yang menyatakan batalnya sertifikat tanah atas nama Antonius Napa, keluarga Maria Napa Sasi mengajukan permohonan untuk pembatalan sertifikat tersebut di BPN TTU. Namun, usaha mereka seolah sia-sia.

"Kami mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapatkan keadilan. Setiap kali dokumen kami dimasukkan di loket 1 BPN TTU, selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya, Jumat (28/02/2025).

Meski telah berjuang selama tiga tahun untuk mendapatkan Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT yang seharusnya menjadi dasar untuk pembatalan sertifikat, Ronald menyatakan bahwa upaya mereka tetap dipersulit.

"Setelah proses panjang, akhirnya kami memperoleh Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT, namun BPN TTU tetap tidak melaksanakan keputusan tersebut. Mereka malah bermain waktu, dengan alasan menerima surat keberatan dari Antonius Napa yang mengklaim sebagai ahli waris yang sah," jelas Ronald.

Konflik semakin meruncing karena adanya ketidaksepakatan yang lebih mendalam. Antonius Napa, anak dari Maria Napa Sasi, menolak mengakui ibunya sebagai orangtua kandung.

"Antonius Napa dengan tegas menyatakan di hadapan pengadilan pada tahun 2019 bahwa ia tidak mengenal Maria Napa Sasi sebagai ibu kandungnya. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya adalah satu-satunya ahli waris yang sah atas tanah tersebut," ungkap Ronald.

Tentu saja, pernyataan tersebut menambah ketegangan dalam proses hukum yang semakin lama semakin berlarut-larut. "Bahkan sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan antara 2015 hingga 2017 di Pertanahan dan Pengadilan Kefamenanu, namun Antonis Napa tetap bersikukuh dengan klaimnya," imbuhnya.

Ironisnya, meski sudah ada putusan dari MA yang menguatkan pembatalan sertifikat tanah atas nama Antonius Napa, BPN TTU tetap tidak melaksanakan keputusan tersebut.

"Keputusan MA pada 2017 sudah dengan tegas melarang pengadilan untuk mengeluarkan penetapan ahli waris yang berbeda, namun BPN TTU tetap tidak tunduk dan tidak melaksanakan putusan tersebut," tegas Ronald.

Keputusan yang tidak dijalankan ini menyebabkan ketidakpastian yang berlarut-larut, dan kini keluarga Maria Napa Sasi berharap ada penyelesaian yang adil bagi tanah yang telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut