Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lakmas Cendana Wangi Desak Audit Lingkungan Pertambangan Emas di Miomaffo Barat
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Lakmas NTT Soroti Penolakan Kendaraan Dinas Operasional oleh Wakil Ketua DPRD TTU

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:27 WIB
  • author *Sefnat Besie
Direktur Lakmas NTT Soroti Penolakan Kendaraan Dinas Operasional oleh Wakil Ketua DPRD TTU
Viktor Manbait Direktur Lakmas NTT. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat


Kefamenanu, iNewsTTU.id – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menyoroti langkah dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menolak kendaraan dinas operasional dan memilih menerima tunjangan transportasi senilai Rp18 juta rupiah per bulan.

Menurut Viktor, kendaraan dinas operasional merupakan sarana kelengkapan yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD, yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.

Viktor menegaskan, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan (3) PP No. 18 Tahun 2017, selain tunjangan kesejahteraan, pimpinan DPRD berhak atas sarana kelengkapan seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.

Oleh karena itu, kendaraan dinas operasional harus tetap disediakan, meski kendaraan yang ada saat ini sudah berusia lebih dari lima tahun dan dianggap tidak layak.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut