Satu Orang Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Kupang Dibekuk Anggota Polresta Kupang Kota
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/c0ce2_calo-tiket-ditangkap.jpg)
Kristo Baok ( 30 ) selaku pelapor menjelaskan, awalnya ada tujuh orang laki-laki merupakan saudaranya hendak berangkat ke Bima-Nusa Tenggara Barat untuk mencari pekerjaan. Selain itu, ada dua orang lagi yang hendak ke Bali (Bukan keluarga Kristo) tiba di Kupang tanggal 6 Februari 2025 lalu.
Mereka hendak menumpang kapal Pelni, namun sesampainya mereka di Pelni disampaikan kepada mereka bahwa tiket sudah habis terjual.
"Mereka ditawari oleh beberapa orang bahwa bisa diberangkatkan, lalu mereka menanyakan harga tiketnya. Setelah disampaikan harga tiket untuk ke tujuh orang penumpang tujuan Bima- NTB lalu mereka menyerahkan uang sebanyak Rp 2.350.000 di depan Kantor Pelni lalu menuju Pelabuhan Tenau Kupang," jelas Kristo.
Keesokan harinya, kata Kristo, mereka menyetor lagi uang Rp 750.000 di Pelabuhan Tenau namun setelah dua hari menunggu, tapi mereka tak juga mendapatkan tiket.
Melihat ada kejanggalan tersebut, Kristo berinisiatif untuk menelpon Kabagops Polresta Kupang Kota yang nomor handphonenya didapat dari media sosial Facebook dan tertera himbauan Kapolresta Kupang Kota terkait calo.
"Saya heran, baru telepon tiba-tiba anggota dari Polresta sudah sampai, kurang lebih 10 menit sudah ada di Pelabuhan Tenau. Saya berterimakasih kepada Kapolresta Kupang Kota atas respon cepatnya mengatasi permasalahan kami, saya merasa sangat puas sehingga masalah ini bisa selesai," pungkas Kristo.
Adapun pelaku AM akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Editor : Sefnat Besie