Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Tegaskan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Termasuk Terhadap Anggota Polri

Senin, 03 Februari 2025 | 09:36 WIB
  • author Isto Santos
Polda NTT Tegaskan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Termasuk Terhadap Anggota Polri
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

DRD disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menangani pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Pembentukan komisi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Polda NTT berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan demi menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tambah Kombes Pol. Henry.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum tanpa kompromi, sekalipun jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut