Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasat Reskrim Polres TTU: Sejauh Ini Sangkaan Pasal yang Kami Terapkan Sudah Sesuai
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Pembunuhan Redem Anunut Diserahkan ke Kejari TTU, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:15 WIB
  • author Isto Santos
Tersangka Kasus Pembunuhan Redem Anunut Diserahkan ke Kejari TTU, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan tersangka Antonius Kuil (AK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

AK diduga terlibat dalam pembunuhan Redemptus Wanda Anunut alias “Redem” yang terjadi di Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU pada Minggu, (18/08/2024).

Kejadian tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak penyidik Polres TTU, tersangka AK setelah menghabisi korban, ia hendak mengakhiri hidupnya dengan menggorok leher sendiri namun, upayanya gagal dan berhasil diamankan oleh masyarakat serta aparat kepolisian setempat.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan dengan cermat dan profesional.

Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan, penyidik Polres TTU akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, AK ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Redemptus Wanda Anunut,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut