Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku RL akhirnya berhasil ditemukan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua dan mengakui perbuatannya.
Dia juga mengungkapkan bahwa dia adalah orang yang mencuri kotak kolekte di gereja pada 23 Januari 2025. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp3.215.000.
Pencurian pertama yang dilakukan pelaku terjadi pada 6 Januari 2025, saat RL mencuri kamera recorder. Kemudian, pada 23 Januari 2025, dia kembali melakukan pencurian kotak kolekte dengan uang sekitar Rp3.500.000.
Selain itu, pelaku juga tercatat pernah melakukan pencurian uang kolekte pada awal bulan November 2023 dengan cara mencongkel kotak kolekte gereja tersebut.
Editor : Sefnat Besie