KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang mahasiswa berinisial RL (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, karena terlibat dalam serangkaian pencurian di gereja.
RL, yang tinggal di Perumahan BTN-Kolhua, diduga telah mencuri barang-barang berharga, termasuk satu unit kamera recorder merk Panasonic dan sebuah kotak kolekte yang berisi uang tunai, di salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di gereja tersebut, dengan total kerugian sekitar Rp10.000.000.
Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan bersenang-senang, termasuk untuk menggunakan aplikasi MiChat.
"Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja, dan total kerugian yang dialami pihak gereja mencapai sekitar Rp10.000.000," jelas Kombes Aldinan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 24 Januari 2025, hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan pencurian diterima. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp5.365.000 dan beberapa barang lainnya.
Kapolsek Maulafa, Akp Nuriyani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian pada 23 Januari 2025 dan langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Maulafa kemudian memperoleh informasi mengenai transaksi jual beli kamera recorder yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.
“Sekitar pukul 12.30 WITA, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang berasal dari hasil pencurian. Kami segera menuju lokasi dan mengamankan satu unit kamera recorder di kos-kosan yang dikuasai seorang pria berinisial B. Uang hasil transaksi tersebut kemudian ditransfer ke rekening milik RL,” kata Akp Nuriyani.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku RL akhirnya berhasil ditemukan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua dan mengakui perbuatannya.
Dia juga mengungkapkan bahwa dia adalah orang yang mencuri kotak kolekte di gereja pada 23 Januari 2025. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp3.215.000.
Pencurian pertama yang dilakukan pelaku terjadi pada 6 Januari 2025, saat RL mencuri kamera recorder. Kemudian, pada 23 Januari 2025, dia kembali melakukan pencurian kotak kolekte dengan uang sekitar Rp3.500.000.
Selain itu, pelaku juga tercatat pernah melakukan pencurian uang kolekte pada awal bulan November 2023 dengan cara mencongkel kotak kolekte gereja tersebut.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu unit kamera recorder merk Panasonic, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah kotak kolekte, uang hasil penjualan kamera recorder sebesar Rp2.150.000, dan uang tunai Rp3.215.000 yang diambil dari kotak kolekte.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie