get app
inews
Aa Text
Read Next : Takut Ancaman Pembunuhan, Remaja Putri Tak Kuasa Diperkosa Ayah Tiri di Kota Kupang

Seorang Anak di Bawah Umur di Kota Kupang Diperkosa Calon Ayah Tirinya Sendiri

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:35 WIB
header img
Keluarga membawa jenasah Mawar (12) usai meninggal di RSUD SK. Lerik Kupang. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-Tidak bermoral, itulah kata yang pantas diberikan kepada JD (31) warga Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dimana JD tega mencabuli Mawar ( Nama Samaran_red)  seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan calon anak sambungnya sendiri.

Kelakuan bejat JD dibongkar oleh korban sebelum dirinya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK. Lerik, Senin (20/1/2025) malam akibat infeksi usus.

Aksi bejat JD terbongkar ketika korban harus dilarikan ke RSUD S. K. Lerik Kupang untuk ditangani dokter, karena saat itu Korban mengalami masa kritis yang disebabkan infeksi di ususnya Korban sendiri cukup lama dirawat di RSUD Kota Kupang sejak tanggal 8-18 Januari 2025.

WRD yang merupakan ibu sambung korban menuturkan kepada media Selasa (21/1/2025)  bahwa pada hari selasa minggu  lalu, ADL yang merupakan ayah kandung korban menghubungi dirinya untuk bergantian menjaga Korban di RSUD.

Saat tiba di rumah sakit, korban langsung memanggilnya dan menyampaikan ingin menceritakan sesuatu kepadanya namun korban merasa takut karena akan menjadi masalah besar.

Namun WRD terus membujuk korban untuk menceritakan tentang apa saja yang ingin disampaikannya, hingga akhirnya dengan polos korban pun mulai membongkar perilaku bejat JD calon ayah tirinya tersebut dan mengatakan bahwa dirinya sudah diperkosa.

"Sebelum meninggal ia cerita kalau JD sudah memperkosanya," ungkap WRD.

Sementara itu Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung mengatakan JD sudah resmi ditahan di sel Mapolresta Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Kami sudah periksa sekitar empat saksi, dan saat ini Pelaku JD  sudah kami tahan di sel Mapolresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolresta.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut