get app
inews
Aa Read Next : Uskup Agung Kupang Berbagi Cerita dengan Alumni TOR Lela Tahun 1989

Takut Ancaman Pembunuhan, Remaja Putri Tak Kuasa Diperkosa Ayah Tiri di Kota Kupang

Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:35 WIB
header img
Anak korban perkosaan ayah tirinya di Kupang tak kuasa melawan karena diancam akan dibunuh. Korban kemudian hamil-Foto: Ilustrasi

KUPANG, iNewsTTU.id - Kasus pemerkosaan yang melibatkan HF, seorang pria berusia 56 tahun, kembali menggemparkan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban dalam kasus ini adalah anak tirinya yang berusia 18 tahun. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh RS (51), ibu kandung korban, yang turut membawa korban ke Polsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, mengonfirmasi bahwa kasus ini mulai ditangani setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Selasa (16/1/2024) dengan nomor laporan LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Korban mengungkapkan bahwa kejadian pertama kali terjadi pada bulan September 2023. Pada saat itu, korban bersama pelaku berada sendirian di rumah, dan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ancaman pembunuhan yang dilontarkan pelaku membuat korban terpaksa menuruti permintaan tersebut.

“Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku sehingga tidak bisa berbuat apa-apa, kejadian tersebut terulang beberapa kali, bahkan hingga korban hamil," tegas Nuriyani Trisani Ballu.

Kapolsek Nuriyani Trisani Ballu menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terus berulang hingga korban hamil.

Ibu kandung korban, RS, melaporkan kejadian ini ke Polsek Maulafa, dan langkah hukum telah diambil, termasuk pembuatan laporan, visum, dan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully.

HF, pelaku dalam kasus ini, telah ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa. Pihak berwenang berencana untuk menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP.

Pelaku HF menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual, demikian disampaikan oleh Kapolsek Nuriyani Trisani Ballu.


 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut