Menurut Mario, penerapan pasal yang dikenakan terhadap kliennya, yakni Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3, juga dinilai keliru. Ia menyarankan agar Polres TTU menggunakan Pasal 170 yang lebih sesuai dengan jenis peristiwa yang terjadi.
"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya datang sebagai tamu di sebuah acara pernikahan bisa melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian, sementara tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh klien saya," tambahnya.
Mario juga menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar tempat acara, sementara kliennya berada di dalam tempat acara pada saat kejadian.
Lebih lanjut, Mario Kebo menyatakan bahwa jika kejadian serupa terjadi di tempat lain, dengan banyak orang yang hadir, maka sangat tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Ia yakin bahwa kematian Yanuarius Bano bukanlah akibat penganiayaan, melainkan pengeroyokan.
Editor : Sefnat Besie