Ia juga menilai penahanan truk ini telah menghentikan operasional koperasi, yang berdampak besar pada pelayanan kepada masyarakat dan kerugian ekonomi yang signifikan. “Polres Kupang harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami,” tambahnya.
Respons Polres Kupang
Menanggapi kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli minerba dari Kementerian ESDM RI serta uji laboratorium di Labfor Bali.
“Beberapa saksi ahli sudah kami periksa, dan hasil uji laboratorium terkait batu mangan masih dalam proses. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan,” ujar Yeni.
Harapan untuk Transparansi dan Kecepatan Proses Hukum
Nikson Jalla berharap Polres Kupang dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa koperasinya menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie