get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Belu Digugat, Calon Wakil Bupati Terpilih Diduga Langgar Syarat Hukum

Skandal Syarat Calon Kada di Belu: Apakah KPU Gagal Verifikasi Dokumen?

Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:42 WIB
header img
Viktor Manbait, Direktur Lakmas CW NTT. Foto.Ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Dugaan ketidakpastian dalam kelengkapan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu menjadi perhatian publik setelah ditemukan indikasi bahwa salah satu calon tidak memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024. 

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak memiliki catatan pidana, terutama dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Direktur Lakmas CW NTT Viktor Manbait mengatakan Berdasarkan peraturan yang ada, calon yang pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun harus mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa mereka merupakan mantan terpidana. 

Namun, dalam kasus ini, dipertanyakan apakah KPU telah melakukan verifikasi yang cukup untuk memastikan bahwa calon yang bersangkutan memang memenuhi syarat tersebut.

Menurutnya, Dalam hal ini, KPU Kabupaten Belu seharusnya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh calon, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat serta Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Namun, terdapat keraguan mengenai apakah SKCK yang diterbitkan Polres Belu menyatakan bahwa calon tersebut pernah terlibat dalam perbuatan tercela atau tidak.

Selain itu, apakah Pengadilan Negeri Atambua akan mengeluarkan Surat Keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun bagi seorang calon yang telah berstatus terpidana dengan ancaman pidana tersebut juga masih menjadi pertanyaan. 

Apabila hal ini tidak diungkapkan dengan jelas dalam dokumen tersebut, maka sangat sulit bagi KPU untuk memastikan apakah calon tersebut memang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan.

Melihat pentingnya transparansi dalam proses pencalonan, masyarakat meminta KPU untuk membuka informasi terkait dokumen syarat calon, seperti isi dari SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, agar tidak ada keraguan tentang kelayakan calon yang akan dipilih dalam Pilkada Kabupaten Belu.

"Jika KPU menutup-nutupi informasi publik terkait dokumen-dokumen yang menjadi syarat calon, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada ini akan terganggu," ungkap Viktor 

Ia pun meminta KPU untuk bertanggung jawab atas kelalaian dalam memastikan bahwa calon yang akan maju dalam Pilkada Belu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, terutama dalam hal keterbukaan informasi kepada publik.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut