get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Bebankan Eks Bendahara Desa Nonotbatan Uang Pengganti Rp34,8 Juta dan Denda Rp50 Juta

Pengeroyokan di Lokasi Pesta Berujung Kematian, Jenasah Korban Diautopsi Polres Kupang Kota

Senin, 16 Desember 2024 | 10:16 WIB
header img
Jenasah korban MR diautopsi Polresta Kupang Kota. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Selain itu, dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro untuk berkoordinasi dengan pihak RSB Kupang dalam melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk melakukan autopsi ulang guna memastikan penyebab kematian.

Tim penyidik Polresta Kupang Kota bersama dokter forensik RSB Kupang telah melakukan autopsi di Kabupaten Sabu Raijua dan hasilnya akan segera dikirim ke pihak berwenang.

Kasus pengeroyokan ini baru dilaporkan ke Polresta Kupang Kota oleh PK (55), seorang PNS yang berasal dari Kecamatan Kupang Tengah, pada 7 Desember 2024, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1339/XII/2024/SPKT Resta Kupang Kota.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut