Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasat Reskrim Polres TTU: Sejauh Ini Sangkaan Pasal yang Kami Terapkan Sudah Sesuai
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Pembunuhan Redem Anunut Diserahkan ke Kejari TTU, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:15 WIB
  • author Isto Santos
Tersangka Kasus Pembunuhan Redem Anunut Diserahkan ke Kejari TTU, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disubsiderkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut