Tersangka Kasus Pembunuhan Redem Anunut Diserahkan ke Kejari TTU, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:15 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disubsiderkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie