Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasat Reskrim Polres TTU: Sejauh Ini Sangkaan Pasal yang Kami Terapkan Sudah Sesuai
Advertisement . Scroll to see content

Yohanes Pakael Terancam 10 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Pesta Berdarah di Desa Nian

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB
  • author Isto Santos
Yohanes Pakael Terancam 10 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Pesta Berdarah di Desa Nian
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Yohanes Pakael (27), terduga pelaku kasus pengeroyokan terhadap Yanuarius Bano, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU). Tersangka ditahan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Rutan Polres TTU.

Diketahui, insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, dini hari, di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, saat korban mengalami pukulan keras dengan batu yang mengenai kepala dan dada. Meskipun korban sempat dilarikan ke RSUD Kefamenanu, nyawanya tidak tertolong.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut