Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasat Reskrim Polres TTU: Sejauh Ini Sangkaan Pasal yang Kami Terapkan Sudah Sesuai
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Pembunuhan Redem Anunut Diserahkan ke Kejari TTU, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:15 WIB
  • author Isto Santos
Tersangka Kasus Pembunuhan Redem Anunut Diserahkan ke Kejari TTU, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ia menjelaskan, pada Kamis (10/12/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka AK telah lengkap (P-21) setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Polres TTU.

Dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik Polres TTU terus berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres TTU menyerahkan tersangka AK, bersama dengan sejumlah barang bukti dan alat bukti yang terkait dengan kasus tersebut, kepada pihak Kejaksaan pada Rabu (11/12/2024).

“Tersangka AK telah kami serahkan ke Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut hingga pada persidangan di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk keluarga korban,” jelasnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut