Ia menjelaskan, pada Kamis (10/12/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka AK telah lengkap (P-21) setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Polres TTU.
Dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik Polres TTU terus berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres TTU menyerahkan tersangka AK, bersama dengan sejumlah barang bukti dan alat bukti yang terkait dengan kasus tersebut, kepada pihak Kejaksaan pada Rabu (11/12/2024).
“Tersangka AK telah kami serahkan ke Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut hingga pada persidangan di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk keluarga korban,” jelasnya.
Editor : Sefnat Besie