KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan tersangka Antonius Kuil (AK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
AK diduga terlibat dalam pembunuhan Redemptus Wanda Anunut alias “Redem” yang terjadi di Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU pada Minggu, (18/08/2024).
Kejadian tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak penyidik Polres TTU, tersangka AK setelah menghabisi korban, ia hendak mengakhiri hidupnya dengan menggorok leher sendiri namun, upayanya gagal dan berhasil diamankan oleh masyarakat serta aparat kepolisian setempat.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan dengan cermat dan profesional.
Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan, penyidik Polres TTU akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, AK ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Redemptus Wanda Anunut,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).
Ia menjelaskan, pada Kamis (10/12/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka AK telah lengkap (P-21) setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Polres TTU.
Dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik Polres TTU terus berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres TTU menyerahkan tersangka AK, bersama dengan sejumlah barang bukti dan alat bukti yang terkait dengan kasus tersebut, kepada pihak Kejaksaan pada Rabu (11/12/2024).
“Tersangka AK telah kami serahkan ke Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut hingga pada persidangan di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk keluarga korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disubsiderkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie