Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mahasiswa Saat Mabuk Valentine di Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Kupang Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Tiga Kali Hingga Hamil, Naik Tahap II

Jum'at, 13 Desember 2024 | 13:32 WIB
  • author Isto Santos
Pria di Kupang Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Tiga Kali Hingga Hamil, Naik Tahap II
Tersangka FNO saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Tersangka dan barang bukti, katanya, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut