Pria di Kupang Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Tiga Kali Hingga Hamil, Naik Tahap II
Jum'at, 13 Desember 2024 | 13:32 WIB
Tersangka dan barang bukti, katanya, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie