KUPANG, iNewsTTU.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota telah melimpahkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka FNO (18) ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, DVM (16), yang terjadi pada tiga kesempatan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 15 Maret 2024, disusul dengan kejadian kedua pada 29 Juni 2024, dan kejadian ketiga pada 20 September 2024.
"Anak korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali dan dilakukan tengah malam di rumah anak korban, di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," jelasnya, Selasa (10/12/2024) siang.
Ia menjelaskan, tersangka dan anak korban memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak 8 Oktober 2022, kemudian tersangka mengajak anak korban untuk berhubungan badan, namun anak korban menolak.
"Tersangka berkata apabila ingin serius berpacaran, anak korban harus melakukan hubungan badan, dan kalau sampai hamil tersangka akan siap bertanggung jawab," ungkapnya.
"Tersangka lalu mencium anak korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, namun dengan waktu yang berbeda hingga anak korban hamil," tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, orang tua (ayah) kandung dari anak korban melaporkan kejadian persetubuhan ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang akhirnya membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Satu hari setelah tersangka menyetubuhi anak korban (21/9/2024), orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, karena anak korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti, katanya, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie