Pria di Kupang Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Tiga Kali Hingga Hamil, Naik Tahap II
Jum'at, 13 Desember 2024 | 13:32 WIB
Akibat peristiwa tersebut, orang tua (ayah) kandung dari anak korban melaporkan kejadian persetubuhan ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang akhirnya membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Satu hari setelah tersangka menyetubuhi anak korban (21/9/2024), orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, karena anak korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie