Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 102 Personel Polres TTS Kawal Ketat Demo di Kejari, Massa Desak Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Sasar Kebun Rakyat jadi Hutan Produksi Laob Tumbesi, Warga Adat : Coret Saja Kami dari NKRI

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:05 WIB
  • author Rudy Rihi
Kemenhut Sasar Kebun Rakyat jadi Hutan Produksi Laob Tumbesi, Warga Adat : Coret Saja Kami dari NKRI
Massa aksi gabungan demo minta kembalikan Hutan adat dan status Mutis Timau dipulihkan seperti semula. Foto : Ist

Terkait penurunan status Mutis salah satu Usif Mutis yaitu Lusianus Tusalakh menolak secara tegas dan meminta pemerintah untuk mencabut SK menteri kehutanan tersebut.

" Tadi saudara kami Usi Pina dari Amanuban mengatakan kalau Amanuban membebani Republik silahkan coret maka kami dari Mollo mengatakan hal yang sama. Ijinkan kami mengatur diri sendiri sebab Mutis itu kaya akan emas, logam, nikel, uranium dan mineral lainnya " ucap Tusalakh yang di setujui oleh Usif Nunbena Lif Oematan.

Oleh karena itu massa meminta agar persoalan ini segera dituntaskan oleh pemerintah daerah kabupaten TTS.
Menanggapi ini, Anggota DPRD TTS Egy Usfunan menyampaikan bahwa ia akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan Dewan karena beliau sedang demam di rumah.

Usfunan menambahkan bahwa ia bukan komisi I yang membidangi kehutanan tapi ada anggota Dewan lainnya dan aspirasi ini akan disampaikan juga kepada komisi dimaksud.

Masyarakat dari Desa Nusa, Eximus Tse, Elihorif Naitboho dari Amanuban Timur dan Nimrod Lette dari Oenai menyampaikan unek-uneknya.

Di akhir audiens yang berlangsung sampai jam 7 malam ini akhirnya ditutup dengan penyerahan dokumen tentang Laob Tumbesi dan Mutis Timau.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut