Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa minta Warga Lapor ke Kejari Sabu Raijua Terkait Aset Milik Eks Bendahara Desa Deme
Advertisement . Scroll to see content

Kejari TTU Selesaikan 17 Perkara Tipikor dan Kembalikan Uang ke Kas Negara Sebesar Rp2,1 Miliar

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:08 WIB
  • author Isto Santos
Kejari TTU Selesaikan 17 Perkara Tipikor dan Kembalikan Uang ke Kas Negara Sebesar Rp2,1 Miliar
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah berhasil menangani 17 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024, dengan total pengembalian uang ke Kas Negara mencapai Rp2.104.450.898.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (09/11/2024).

Hendrik Tiip menjelaskan rincian penanganan perkara tipikor yang dilakukan Kejari TTU sepanjang tahun 2024, sebagai berikut:

1. Penyelidikan: Target 2 perkara, terealisasi 5 perkara.
2. Penyidikan: Target 2 perkara, terealisasi 2 perkara.
3. Penuntutan: Target 2 perkara, terealisasi 3 perkara.
4. Eksekusi: Target 2 perkara, terealisasi 7 perkara.
5. PK (Peninjauan Kembali): 1 perkara.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut