Kefamenanu, iNewsTTU.id – Direktur Lakmas Cendana Wangi, NTT, Viktor Manbait, mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menyoroti sejumlah pasal penting dalam undang-undang yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait kampanye, netralitas pejabat, dan politik uang.
1. Larangan Kampanye di Luar Jadwal
Viktor menjelaskan bahwa sesuai Pasal 186 ayat (1) UU No. 1/2015, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU akan dikenai sanksi pidana.
Sanksi: Penjara paling singkat 15 hari hingga 3 bulan, dan/atau denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
2. Netralitas Pejabat Negara dan ASN
Menurut Pasal 71 UU No. 10/2016, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi (Pasal 188 UU No. 1/2015): Penjara 1 hingga 6 bulan, dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
3. Larangan Politik Uang
Selain pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih. Larangan ini diatur dalam Pasal 73 ayat (4) UU No. 10/2016, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Sanksi (Pasal 187A ayat (1) UU No. 10/2016):
Penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan.
Denda minimal Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000.
“Langkah mematuhi aturan ini sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi. Kita harus memastikan Pilkada berlangsung damai, jujur, dan adil tanpa pelanggaran hukum,” tegas Viktor.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada.
“Laporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” tambahnya.
Pilkada 2024 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat.
Editor : Sefnat Besie