Kasus Pencabulan Anak di Kupang Naik ke Tahap II dan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Anak pelaku diduga melakukan tindak pidana "Percabulan Anak di Bawah Umur", sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Anak pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban berusia 7 tahun, diketahui mendapat perlakukan tidak senonoh dari anak pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023.
Kejadian itu terjadi di ruang tamu, anak pelaku membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan menggosok-gosok pada tubuh bagian belakang korban.
Editor : Sefnat Besie