Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan kepada anak-anak dan perempuan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, para siswa, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) SMA Negeri 2 Kota Kupang.
" Kita bahas berbagai hal mengenai berbagai isu perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang merugikan anak serta dapat membantu meningkatkan kesadaran maupun memperkuat peran sekolah dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang dapat membahayakan mereka," Ujarnya.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak melalui berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan lingkungan aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka. Dasar hukum perlindungan anak diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997. Regulasi ini mengubah pendekatan dari paradigma retributif ke restoratif, dengan fokus pada pemulihan anak.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga menjadi pijakan penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak, berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA).
Selain membahas pentingnya lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan, France Tiran menekankan perlindungan anak dari ancaman Eksploitasi Seksual Anak secara online (ESA), sebagai salah satu tantangan serius di Era Digitalisasi sekarang ini.
“Tantangan bagi generasi muda tidak berhenti pada lingkungan fisik saja. Media sosial menjadi tantangan besar di era digital saat ini, dimana informasi yang tidak bermanfaat dapat merusak karakter dan perilaku generasi muda. Oleh karena itu, memilah dan menyaring informasi di media sosial adalah langkah penting untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk," tambah France.
Sebagai wujud komitmen, motto "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Bahagia" terus diusung untuk menciptakan keluarga yang sehat dan masyarakat yang sejahtera. Perlindungan anak di dunia maya juga menjadi perhatian serius, dengan fokus pada pencegahan eksploitasi seksual anak secara (ESA) online .
Editor : Sefnat Besie