KUPANG,iNewsTTU.id- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus) Polda NTT menyelamatkan uang negara hasil dugaan pidana korupsi pembangunan RSP Boking senilai
Uang sebesar Rp.473.700.000 (empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah dan saat rilis, polisi menghadirkan barang bukti
Rp.292.000.000 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) yang merupakan barang bukti fee atau komisi pinjam bendera PT. Tangga Batu Jaya Abadi.
Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombespol. Benny Hutajulu melalui Kepala Sub Unit 3 Ditkrimsus Kompol Handres, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Rabu (23/10/2024) mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi Pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang meliputi Perencanaan Pembangunan RSP. Boking berdasarkan Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rumah Sakit Pratama Boking Nomor : Dinkes. 07.01.3/2452/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dengan nilai sebesar Rp.812.922.000,00 (Delapan ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) masa waktu pelaksanaan 90 hari Kalender dari tanggal 30 Mei s/d 28 Agustus 2017.
Dengan penyedia Jasa PT. Indah Karya (Persero) berdasarkan fakta tenaga ahli yang dilibatkan hanya 5 (lima) Tenaga Ahli dari 17 (tujuh belas) Tenaga Ahli dan sampai saat ini produk perencanaan belum diserah terimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kab. TTS dan telah terbayarkan 64 % sebesar Rp. 520.270.080,00 dari nilai Kontrak.
Lalu Pembangunan RSP. Boking berdasarkan Kontrak Nomor : 07.01.3/5385/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi bangunan fisik RS. Pratama dengan nilai Rp.17.459.000.000,00 ( tujuh belas miliar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah ) waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s/d 30 Desember 2017 dengan Penyedia Jasa PT. Tangga Batu Jaya Abadi.
" Seluruh pekerjaan pembangunan RSP. Boking disub kontrakan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Pengawasan Pembangunan RSP. Boking, dan Pembayaran telah dilakukan 100 % sesuai dengan kontrak," ujar Kompol Handres.
Pada tahap Pengawasan Pembangunan RSP. Boking berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 07.01.3/5578/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang paket pekerjaan pengawasan fisik bangunan rumah sakit Kecamatan Boking nilai Kontrak Rp.199.850.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 s/d 30 Desember 2017, dengan penyedia Jasa CV. Desakon Perwakilan Soe, dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP. Boking tidak melibatkan Tenaga Ahli dalam Kontrak dan telah terbayar 100 % dari nilai Kontrak.
"Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp16.526.472.800,00 (enam belas miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022," tambahnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan ialah empat Container Plastik berisikan Dokumen Penyusunan Anggaran, Dokumen Perencanaan, Proses Pengadaaan, Dokumen Pelaksanaan Kontrak, Dokumen pengawasan, Dokumen Pembayaran(Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017;
Fee Pinjam Bendera PT. TBJA sebesar Rp. 292.000.000,00 (uang tunai) dan Pengawasan pembangunan RSP. Boking sebesar Rp. 181.700.000,00 (Bukti Penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten TTS).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Brince S.S. Yalla sebagai PPK Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Guskaryadi Arief sebagai Konsultan Perencana pembangunan RSP. Boking, Ir Mardin Zendrato selaku Direktur PT. TBJA
dan Andrew Feby Limanto selaku Peminjam Bendera PT. TBJA sebagai Pelaksana pembangunan RSP. Boking dan Hamka Djalil sebagai Konsultan Pengawas pembangunan RSP. Boking.
Berkaca dari bukti dan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Dokumen/Surat, Keterangan Ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.526.472.800,00 (enam belas miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Gelar Perkara Penetapan Tersangka tanggal 21 Juni 2023 maka terdapat tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking pada Dinas Kesehatan Kab. TTS TA. 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
dan melakukan Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan barang rang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT.
Dan para tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah).
Editor : Sefnat Besie