Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit Naik Tahap Penyidikan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 08:35 WIB
  • author Isto Santos
Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit Naik Tahap Penyidikan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Tersangka Kanisius Faimnasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Tersangka, Kanisius Faimnasi, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun.

"Dengan hukuman 6 tahun Penjara," tegasnya.

Bripka Don Bosco menambahkan bahwa kondisi tersangka terkait pengaruh alkohol saat kejadian belum dapat dipastikan. Setelah kecelakaan, sopir melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Bansone. Setelah berkoordinasi, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres TTU pada malam yang sama sekitar pukul 22:00 WITA.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut