Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit Naik Tahap Penyidikan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 08:35 WIB
Tersangka, Kanisius Faimnasi, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun.
"Dengan hukuman 6 tahun Penjara," tegasnya.
Bripka Don Bosco menambahkan bahwa kondisi tersangka terkait pengaruh alkohol saat kejadian belum dapat dipastikan. Setelah kecelakaan, sopir melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Bansone. Setelah berkoordinasi, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres TTU pada malam yang sama sekitar pukul 22:00 WITA.
Editor : Sefnat Besie