get app
inews
Aa Read Next : Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Orang Tua atas Kecelakaan Maut Jesika Usfinit di Kiupasan

Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit Naik Tahap Penyidikan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 08:35 WIB
header img
Tersangka Kanisius Faimnasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Jesika Usfinit pada 3 Oktober 2024 yang melibatkan sopir Kanisius Faimnasi kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKP Mohammad Mukhson, melalui Banit Laka Lantas Polres TTU, Bripka Yohanes Don Bosco Naisali, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa mobil pickup Suzuki hitam (nomor polisi DH8126 DL) dan sepeda motor Honda Beat biru hitam (nomor polisi DH2043 DL).

Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk orangtua korban sebagai saksi ahli waris. Hal ini berdasarkan laporan polisi: LP-A/36/X/2024/SPKT-SAT.LANTAS/RES.TTU/POLDA NTT tertanggal 03 Oktober 2024.

"Untuk kasus kecelakaan yang terjadi pada 03 Oktober 2024, statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, pada tersangka juga sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 03 Oktober 2024 hingga 20 hari kedepan," ungkap Bripka Don Bosco, Kamis (10/10/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut