get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Klasis TTU Gelar Ibadah Penyegaran Iman di GMIT Petra Kefamenanu

Calon Bupati Kampanye Janji Bangun Daerah Tanpa Gunakan APBD Dikritik Lakmas NTT

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:40 WIB
header img
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, Foto: istimewa


KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Lembaga Advokasi anti-Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT memberikan kritik tajam terhadap kampanye sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menjanjikan pembangunan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Viktor Manbait Selaku Direktur Lakmas CW NTT, janji tersebut dinilai tidak realistis dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang mekanisme pembangunan serta penganggaran pemerintah.

Menurut Viktor, cara sederhana untuk mengukur prioritas suatu program atau kegiatan pemerintah adalah melalui besarnya alokasi anggaran dalam APBD.

"Semakin besar dan berkelanjutan proporsi anggaran yang dialokasikan, semakin tinggi prioritas program tersebut. Sebaliknya, jika program tidak dianggarkan sama sekali, jelas itu bukan prioritas, dan janji untuk melaksanakannya tanpa membebani APBD adalah hal yang mustahil," ungkap Viktor dalam pernyataannya.

Lakmas menambahkan bahwa janji paslon yang menawarkan program di luar kerangka anggaran APBD menandakan mereka tidak memiliki pemahaman yang cukup baik tentang mekanisme pembangunan dan penganggaran daerah.

“Publik harus cermat dalam menilai apakah calon pemimpin memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pembangunan dan penganggaran, agar tidak menyesal di kemudian hari.”pintanya.

Dalam suasana menjelang pemilu, Lakmas menghimbau kepada masyarakat agar memilih calon kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang terukur dalam memimpin dan membangun daerah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut