SIKKA,iNewsTTU.id - Dihadapan peserta Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri oleh aparat pemerintah daerah, kelompok MPIG Tenun Ikat Kabupaten Sikka, UMKM, tokoh masyarakat/adat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Johnson Siagian, mengingatkan bahwa hak Kekayaan Intelektual dipegang oleh Negara, oleh karenanya negara wajib melakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi Kekayaan Intelektual di Daerah. Kewajiban dimaksud dilakukan oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, Jumat (04/10/2024).
Kegiatan yang menghadirkan 3 Narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparekraf NTT Johny Rohy, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Mohammad Rustham serta turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sikka Fitrinita Kristriani sebagai Moderator.
Dalam paparan sekaligus membawakan materi, Marciana menyampaikan hasil inventarisasi KIK di NTT, terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 205, Pengetahuan Tradisional 20, dan indikasi geografis 23 permohonan serta sudah 12 yang terdaftar. Khusus untuk EBT yang tercatat Kabupaten Sikka sebanyak 8.
“Berdasarkan data dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Prov. NTT Provinsi NTT potensi KIK ada 1728 antara lain naskah kuno, Tradisi Lisan (Cerita rakyat, Peribahasa, Nyanyian), Acara/Upacara Adat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Permainan Rakyat, seni, dan Olahraga Tradisional”, ujar Marciana.
Editor : Sefnat Besie