Pada 21 September 2024, setelah mengonsumsi minuman keras di Pantai Warna Oesapa, RBS melihat kios dengan pintu sedikit terbuka. Ia pun nekat masuk dan mengambil sejumlah barang, termasuk tujuh bungkus rokok Marlboro, satu kaleng rokok Surya, serta uang tunai sekitar Rp100.000.
"Setelah mengambil uang tunai dan barang jualan tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya," tambahnya.
RBS kemudian menjual barang curian tersebut pada 22 September 2024, menggunakan hasil penjualannya untuk kembali membeli minuman keras dan makanan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/999/IX/2024, korban mengalami kerugian mencapai Rp5.000.000.
RBS kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana. Saat ini, ia sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie