get app
inews
Aa Read Next : KPU Timor Tengah Utara Nyatakan 4 Paslon Cabup Cawabup Penuhi Syarat Administrasi

Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Rekomendasi Bawaslu ke KPU Timor Tengah Utara

Jum'at, 20 September 2024 | 08:06 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU, Paulo Chrisanto, Victor Emanuel Manbait dan Dyonisius F.B.R Opat saat di bawaslu TTU. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Polemik proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berlanjut. Kali ini, Tim Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Gerindra TTU menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, dan meminta agar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera ditindaklanjuti.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Jumat, 20/9/2024, Victor Emanuel Manbait, Ketua Tim Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Gerindra TTU, mendesak KPU TTU untuk mematuhi rekomendasi Bawaslu yang menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari gabungan partai pengusul.

“Kami menekankan bahwa KPU wajib meneliti dan memastikan keabsahan dokumen yang diajukan oleh partai politik pengusul. Jika dokumen tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan aturan, maka KPU harus mengembalikan berkas tersebut kepada partai pengusul,” ujar Victor dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu TTU, terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU TTU, khususnya terkait keabsahan dokumen dari Partai Gerindra sebagai bagian dari gabungan partai pengusul pasangan calon Yanto Tanri Senak dan Jhon Amsikan.

Menurutnya, KPU TTU menerima dokumen yang diajukan oleh pihak yang tidak sah, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap Ketua DPC Gerindra yang resmi, Drs. Eusabius Binsasi.

"KPU TTU telah menerima dokumen pendaftaran yang tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada, dan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yang mengikat. Kami meminta agar KPU segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Victor.

Sementara itu, dalam rekomendasinya, Bawaslu TTU menyatakan bahwa KPU TTU melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memverifikasi dengan benar keabsahan dokumen pengusul dari Partai Gerindra.

"Proses pendaftaran yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 tersebut dianggap cacat prosedur karena tidak melibatkan Ketua DPC Partai Gerindra yang sah,"tegasnya.

Menanggapi hal ini, pihak KPU TTU belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra. Namun, sejumlah pihak mengharapkan agar KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu demi menjaga integritas proses Pilkada di Kabupaten TTU.

Situasi ini menambah panas dinamika politik menjelang Pilkada 2024 di TTU. Beberapa pengamat politik lokal menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi ujian bagi KPU TTU dalam menjaga netralitas dan profesionalisme mereka sebagai penyelenggara pemilu.

Masyarakat TTU kini menunggu langkah lanjutan dari KPU, apakah akan mengikuti rekomendasi Bawaslu atau tetap bertahan dengan keputusannya. Yang pasti, hasil akhir dari kasus ini akan menjadi penentu jalannya proses Pilkada di TTU.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut