get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjerat Narkoba, Satu Wanita dan Dua Pria Dibekuk Polisi, Diduga Pakai Narkotika Jenis Ganja

KPU TTU Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Rusak dan Lebih

Selasa, 26 November 2024 | 19:27 WIB
header img
Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan oleh KPU TTU. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan di Gedung Bale Biinmafo, Kefamenanu, pada Selasa, 26 November 2024. 

Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel, serta untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam pemilihan.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh surat suara yang telah diterima oleh KPU. 

Ketua KPU Timor Tengah Utara dalam sambutannya merincikan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Timor Tengah Utara. 

"Surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.716 lembar surat suara rusak dan lebih, terdiri dari 1253 surat suara untuk pemilihan bupati wakil bupati  dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 463,"terang Petrus Uskono. 

Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU TTU, Petrus Uskono beserta jajaran, perwakilan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kapolres TTU, Dandim 1618 TTU, Pamatwil Pilkada TTU Kombes Pol Robert A. Sormin.

Dengan terselenggaranya pemusnahan surat suara tersebut, KPU TTU memastikan bahwa persiapan untuk Pemilu 2024 semakin siap, dan segala tahapan terus dilakukan dengan hati-hati untuk menghasilkan pemilu yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut