Ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan oleh Pakum Satgas, Letda Chk M. Rizky Canka Lokananta, pada akhir pemutaran film "Senandung Lirih Bijol Ma He'o Dari Kaki Gunung Mutis" menjelaskan mengenai aturan kepemilikan senjata api ilegal dan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penyerahan senjata tersebut terjadi pada program unggulan Satgas, yaitu Jumat Kasih. Lima warga Desa Noepesu, yang dikenal dengan inisial BS, ME, SS, MP, dan YP, menyerahkan empat pucuk senjata rakitan jenis Flintlock dan dua pucuk senjata rakitan jenis Springfield kepada Satgas.
"Menurut keterangan, senjata rakitan yang diserahkan merupakan peninggalan orang tua mereka yang sudah meninggal. Almarhum orang tua mereka merupakan pejuang Timor Timur tahun 1999 dan selama ini hanya disimpan di dalam rumah sebagai peninggalan leluhur," ungkapnya.
Penyerahan senjata ini, terangnya, merupakan bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih dari masyarakat Noepesu kepada Satgas Yonkav 6/Naga Karimata.
Senjata-senjata tersebut akan diamankan di Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie