Sementara dua korban meninggal di lokasi kejadian, satu korban meninggal setelah tiba di rumah sakit, dan satu korban lainnya, yaitu sopir angkot, meninggal pada pagi hari berikutnya.
Selain keempat korban meninggal, terdapat juga tiga penumpang angkot yang mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dengan kelalaian dalam berkendara.
“Kami meminta kepada seluruh warga untuk selalu memperhatikan keselamatan berkendara. Lengkapi kendaraan dengan perlengkapan yang diperlukan, gunakan helm SNI, dan hindari berkendara dalam keadaan mabuk atau terpengaruh narkoba,” ujar Kombes Aldinan.
Ia juga mengingatkan agar pengendara tidak melakukan aksi ngebut atau mendahului kendaraan di tempat yang berbahaya. “Jaga kecepatan dan selalu waspada saat berkendara,” tambahnya.
Editor : Sefnat Besie